Penyesuaiantarifnya masih di bawah harga pokok produksi (HPP). Saat ini, HPP sudah mencapai Rp 6.120 per meter kubik (m3). Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Ahmad Gunawan, menambahkan penyesuaian tarif ini masih berkisar di bawah17%. "Penyesuaian tarif baru ini antara 15-17%," kata Ahmad Gunawan. Potensisumber air baku untuk AIR minum (2017-2020) Kab. Dompu: 0.05: Telah selesai: Rencana pembangunan intake sebesar 0.05 m3/detik mulai tahun 2021 dan target selesai tahun 2021. NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi; 8.Penyesuaian tarif PDAM dan penyusunan/pemutakhiran IsiUlang Pulsa Online, Termurah, Termudah dan Terpercaya. WebsiteBadan Pusat Statistik. Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ngawi mulai dibuka pada 04 Oktober 2021 || Publikasi Kabupaten Ngawi Dalam Angka 2022, PDRB Kabupaten Ngawi Menurut Lapangan Usaha 2017-2021, PDRB Kabupaten Ngawi Menurut Pengeluaran 2017-2021 telah tersedia unduh DISINI || Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi berkomitmen "NO GRATIFIKASI" untuk mewujudkan pemerintahan PDAMKota Semarang @PDAMKotaSMG; pdam_kota_semarang; 0811-26800-60 Laporan Keuangan per 31 Desember 2019; Laporan Keuangan per 31 Desember 2020; Info Cabang . Cabang Selatan; Cabang Barat; Cabang Timur; Cabang Utara; Informasi Pelanggan. Peta Batas Cabang Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Peta Batas Cabang Pelayanan Vay Tiền Nhanh Ggads. TVBERITA – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian Januari 2021. Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/ dan Nomor 539/ tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020. “Penyesuain tarif air bersih ini, baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 201,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Salim Rahman saat dikonfirmasi Tvberita saat menggelar Media Gathering. Dalam pelaksanaannya, tarif ini tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, “karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum,” jelasnya. Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu R-1, R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi HPP, dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp per meter kubik m3. Adapun dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut. “Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan,” jelas Usep. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN dan Sustainable Development Goals SDGs antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030. Untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum. Menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat. “Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” bebernya. ais/red BULELENG - Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng akan menaikkan tarif dasar air minumnya mulai Januari 2022 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 210 per meter kubik atau dari sebelumnya sebesar Rp meter per kubik menjadi Rp meter per kubik. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana dikonfirmasi Kamis 11 November 2021 mengatakan, kenaikan tarif sejatinya rutin dilakukan setiap tahun atas intruksi Kemendagri. Baca juga Dampak Pandemi, Tunggakan Tagihan Air di Buleleng Capai Rp8 Miliar Baca juga Serial Animasi Ini Geser Squid Game Sebagai Acara Terpopuler di Netflix, Berhasil Raih Banyak Pujian Namun, sejak 2020 hingga 2021 pihaknya memutuskan untuk tidak menaikan tarif dasar air minum karena situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat terpuruk. Mengingat saat ini kasus Covid-19 mulai menurun dan aktifitas masyarakat mulai dilonggarkan, maka pada tahun 2022 mendatang, pihaknya memutuskan untuk menaikan tarif dasar air minum sebesar Rp 210 per meter kubik. Tarif dasar air minum yang ditetapkan pada 2022 mendatang itu diklaim Lestariana sudah memenuhi asas keterjangkauan. Dimana berdasarkan Upah Minimum yang ditentukan Pemprov Bali untuk Buleleng pada 2021 sebesar Rp juta lebih per bulan. Artinya batasan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air minum per bulan mencapai Rp 101 ribu lebih. Baca juga Harga Minyak Goreng di Buleleng Melambung Diatas HET Sejak Seminggu Baca juga Gubernur Bali Koster Ukir Sejarah, Selesaikan Konflik Agraria di Sumberklampok Buleleng Baca juga Serial Animasi Ini Geser Squid Game Sebagai Acara Terpopuler di Netflix, Berhasil Raih Banyak Pujian Sementara dengan penetapan tarif sebesar Rp Rp per meter kubik, satu rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga empat orang, diperkirakan rata-rata akan membayar air minum sebesar Rp 76 ribu per bulan. "Jadi masih dibawah asas keterjangkauan yang ditetapkan oleh Pemprov Bali," jelasnya. Lestariana menjelaskan, kenaikan tarif ini terjadi lantaran biaya operasional dan pemeliharaan mengalami kenaikan setiap tahun. Selain itu juga kenaikan ini terjadi karena perusahaan harus membiayai kebutuhan pegawai seperti kenaikan gaji secara berkala, serta kewajiban membayar iuran jaminan sosial tenagakerja. Efisiensi pada program-program kegiatan ungkap Lestariana sejatinya sudah dilakukan pada 2020 dan 2021 mengingat selama dua tahun itu pihaknya tidak menaikan tarif air minum. Namun, akhirnya ada biaya yang tidak bisa ditekan, seperti biaya operasional dan pemeliharaan. Baca juga Harga Minyak Goreng di Buleleng Melambung Diatas HET Sejak Seminggu Baca juga Serial Animasi Ini Geser Squid Game Sebagai Acara Terpopuler di Netflix, Berhasil Raih Banyak Pujian "Harga barang yang digunakan seperti perpipaan itu naik setiap tahun, bahkan naiknya mencapai 7 persen. Jadi tahun depan kami harus melakukan penyesuaian tarif untuk menjaga kondisi pendapatan perusahaan. Laba yang kami peroleh juga kami serahkan kepada Pemkab sebagai PAD, sebagai kontribusi ujtuk pembangunan Buleleng," tutupnya. * TARAKAN – Bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, bulan Maret ini siapkan uang lebih untuk membayar tagihan air. Sebab, penyesuaian tarif air Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan sudah diberlakukan mulai 14 Februari tarif air tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan. Pemberlakukan penyesuaian tarif air minum yang baru dengan klasifikasi pelanggan dan tarif berdasarkan kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan terhitung sejak 14 Februari 2022 dan tagihan Maret ini sudah sesuai dengan tarif yang 4 kelompok dan 15 kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang mengalami penyesuaian tarif air. Untuk tarif paling rendah kelompok I golongan Sosial SL pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. per meter kubik. Sedang tarif paling mahal kelompok IV golongan Hindran Khusus Umum HKU pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp. per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. per meter Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menjelaskan alasan penyesuaian tarif air ini, untuk mengurangi subsidi Pemerintah Kota Pemkot Tarakan kepada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan. Subsidi yang sudah diberikan, tercatat sebesar Rp. 316,5 miliar lebih.“Subsidi Pemkot Tarakan terhadap PDAM sangat besar tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Sementara PDAM hanya mampu menyumbangkan PAD Pendapatan Asli Daerah hanya Rp 4,3 miliar dan Rp 8,16 miliar itu pun baru terjadi di tahun 2020 dan 2021 selama 40 tahun lebih PDAM Tarakan berdiri,” kata Iwan Setiawan saat diwawancarai Kamis 3/3/22.Dijelaskan Iwan, kedepan dana subsidi Pemkot ke Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan bisa dikurangi dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lain supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat.“Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air, dari harga hanya Rp sampai Rp ujar Iwan, Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan menjadi satu-satu nya PDAM se-Kalimantan Utara yang sudah memenuhi syarat penuh Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air dan Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengambilan Sampel.“PDAM masih mensubsidi pemakaian 10 meter kubik untuk semua status sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Karena jumlah pemakaian rata-rata nasional atau jumlah wajar pemakaian per KK per bulan adalah 10 meter kubik atau 60 liter per jiwa per hari. Jika lebih dari itu berarti terjadi pemborosan,” tegas untuk mengurangi subsidi Pemkot Tarakan ke Perumda Air Minum Tirta Alam, penyesuian tarif air dijelaskan Iwan dikarenakan biaya operasional terus naik. Salah satunya harga bahan kimia naik 30 sampai 40 persen, belum termasuk listrik dan biaya perawatan. Proses penyesuaian tarif air, juga sudah melewati kajian dari akademisi Universitas Borneo Tarakan UBT serta beberapa kali FGD dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemkot Tarakan.“Saya sebagai Direktur harus berani mengambil keputusan agar PDAM tidak membebani keuangan daerah terutama Pemkot Tarakan. Dividen yang diperoleh juga untuk membangun Kota Tarakan bukan jadi ajang bancakan. Satu rupiah pun uang pelanggan, akan kami pertanggung jawabkan, karena kelak kami akan diaudit oleh Tuhan setelah kami mati bukan hanya diaudit oleh BPK, BPKP, Inspektorat dan KAP,” tutup Iwan.Mt IST/ SERIUS Salah satu tokoh LSM saat menyampaikan masukannya dalam diskusi dengan LSM yang diselenggarakan oleh PDAM Lombok Tengah, Rabu kemarin. PRAYA – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Lombok Tengah siap-siap bulan depan tahun 2022 akan dinaikan tarif. Langkah ini dilakukan sesuai regulasi dari atas yang akan ditindaklanjuti setiap perusahaan daerah. Plt Dirut PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo menegaskan, ada masih banyak persoalan yang dihadapi oleh PDAM saat ini. “Sebesar apapun potensi sumber daya alam kita, jika kita tidak investasi dalam peningkatan SDM tidak ada artinya. SDM tidak berkompeten akan menjadi bom waktu dan hambatan dalam memperbaiki kondisi PDAM Lombok Tengah, sehingga saat ini kami berkomitmen bersama Dirtek untuk melakukan pembenahan SDM PDAM Lombok Tengah,” tegasnya dalam pertemuan dengan sejumlah LSM, Rabu kemarin. Bambang menerangkan, kedepan diharapkan PDAM Lombok Tengah bisa Full Cost Recovery FCR, kemudian PDAM akan melakukan penyesuaian tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur dan Peraturan Bupati. Dimana rencana penyesuian tarif ini untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan. Dibeberkan Bambang, adanya penyesuaian sebesar 560 per kubik 1000 liter dan selanjutnya biaya beban sebesar sudah dihapuskan ke tarif dasar air, sehingga tarif air menjadi per kubik yang saat ini per kubik. Kemudian konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban hanya membayar tarif air sesuai pemakaian. “Jika pakai 1 kubik, ya bayarnya tidak ada lagi biaya beban yang itu. Ini untuk keadilan bersama,” tegasnya. Bambang mengklaim, tarif ini masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB. Dimana pada penyesuaian tarif yang kita lakukan masih di bawah batas bawah sesuai SK Gubernur Nomor 690 yaitu batas Bawah sementara tarif kita sebesar “Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar per kubik, maka tarif PDAM Lombok Tengah masih dibawah daerah lain,” katanya. Sementara hadir pakar hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat menyampaikan pandangan hukum. Katanya, penyesuain tatif menjelaskan bahwa penyesuian tarif adalah kewajiban yang melekat pada PDAM. “Landasan hukumnya jelas, ada Permendagri 21 tahun 2020, kemudian ditindak lanjuti oleh SK Gubernur Nomor 690-579 tahun 2022 serta SK Bupati Nomor 80 Tahun 2022, maka bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh PDAM,” sambung Dayat. Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya yang hadir dalam pertemuan mengapresiasi keberanian PDAM menghadirkan tokoh-tokoh NGO Lombok Tengah dalam satu forum bersama. “Saya mengapresiasi keberanian PDAM Lombok Tengah. Berani mengundang para singa-singa Lombok Tengah,” kata sekda. Kemudian terkait kondisi PDAM Lombok Tengah yang mengalami penurunan kinerja sehingga menjadi tugas Direksi baru untuk melakukan peningkatan. Dijelaskannya, tahun 2018 kinerja PDAM dapat dikatakan dalam kondisi sehat, namun tahun 2020 posisi PDAM pada peringkat ke-5 dan kinerjanya kurang sehat. “Kalau hasil penilaian tahun 2022 belum keluar,” tuturnya. “Semoga di tahun 2022 dengan direksi yang baru, kinerja PDAM bisa menjadi sehat kembali,” harap mantan Kadis PUPR ini. Firman juga berharap PDAM mampu menjadikan kritikan dan masukan sebagai vitamin yang menyehatkan untuk direksi dan Pemda Lombok Tengah untuk terus berbenah. Sementara dibeberkan Firman, kondisi jaringan pipa yang dimiliki akhir tahun 1978 sebagian besar pipa pipa banyak bocor. Angka kebocoran hingga diangka 30 persen. “Jadi sangat perlu memang adanya penyesuian tariff,” tutur sekda. “Satu Kubik setara 8 derim. Siapa yang mau nimbak 8 derim ayo, diupah Persepsi kita juga harus dirubah terkait bayar air, bukan airnya yang dibayar tapi penyalurannya yang kita bayar,” tegasnya.tim Post Views BEKASI - Tahun Depan, PDAM Tirta Bhagasasi akan menaikkan tarif pemakaian air. Perusahaan Daerah Air Minum - PDAM Tirta Bhagasasi akan melakukan penyesuaian tarif penggunaan air mulai tahun depan. Tarif PDAM Tirta Bhagasasi naik dengan tarif beragam sesuai pemakaian mulai Rp per kubik hingga Rp per kubik Penyesuaian tarif dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi. Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirta Bhagasasi, Achmad Sambas mengatakan penyesuaian tarif ini menjadi yang pertama selama enam tahun terakhir. Baca juga Predikat Sehat Beruntun 8 Kali dan Pembangunan 3 WTP Jadi Kado HUT ke-39 PDAM Tirta Bhagasasi Baca juga Diguyur Rp 197 Miliar, PDAM Tirta Bhagasasi Bakal Bangun Instalasi Pipa Baru di Semua Kecamatan Sejak sekitar 2014 lalu hingga kini, PDAM Tirta Bhagasasi masih memberlakukan tarif yang sama. Namun, seiring semakin bertambahnya biaya operasional serta tingginya permintaan pemasangan saluran air bagi pelanggan baru, penyesuaian tarif ini pun akhirnya diberlakukan. “Untuk waktunya kami masih membahas, namun tetap di 2021,” katanya, pada Senin 14/12/2020. Kendati demikian, kata Sambas, kenaikan tarif ini tidak signifikan bagi pelanggan rumah tangga. Tarif air hanya naik Rp per kubik atau dari Rp menjadi Rp per kubik. Tarif itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga pada 1-10 kubik pertama. “Jadi kalau semula pelanggan yang memakai air sebanyak 1 sampai 10 kubik itu bayarnya Rp ditambah administrasi Rp jadi totalnya Rp Kalau setelah tarif baru menjadi Rp ditambah administrasi Rp jadi Rp ucap dia. Baca juga Empat Tahun Tidak Naik, Tarif Air PDAM Tirta Bhagasasi di Kota dan Kabupaten Bekasi Naik Oktober Sambas menambahkan, PDAM Tirta Bhagasasi tetap menerapkan tarif progresif. Jika pada penggunaan 1-10 kubik pertama tarifnya Rp maka untuk penggunaan 11-21 kubik tarifnya menjadi Rp per kubik.

harga air pdam per m3 2020