wanita hamil memungkinkan terjadinya seorang pria yang bukan menghamilinya tetapi ia menikahinya. Kompilasi Hukum Islam mengatur perkawinan wanita hamil dalam pasal 53 ayat (1) “Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya”. Ayat (2) “Perkawinan dengan wanita hamil yang Dan taubat seseorang hanya Allah yang berhak menerimanya atau tidak. Disini akan dibahas mengenai kondisi hamil di luar nikah akibat zina yang dilakukan dua orang bukan mahram karena kerelaan mereka, bukan tentang pemerkosaan yang salah satunya mengalami kedzaliman dari perbuatan dosa orang lain. Anak Hasil Zina Tak Boleh Dibunuh. Dalam hukum Islam, untuk menentukan apakah seseorang telah berzina pun, prosesnya cukup kompleks. NU Online Jawa Timur menyebutkan, seseorang bisa dikatakan hamil di luar nikah karena berzina harus disertakan bukti kuat. Bisa dengan adanya saksi yang amanah atau pengakuan dari pelakunya sendiri. Jika memang terbukti, maka orang tersebut akan A. Pengertian Anak di Luar Nikah Anak di luar nikah adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang perempuan dan seorang laki-laki di luar pernikahan yang sah, atau yang keduanya tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi (Satrio, 2005:108). Menghutip Suara.com, Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil. Melansir kanal YouTube Teropong Islam, dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustadz yang akrab disapa UAS menjelaskan bagaimana nasib anak diluar nikah dalam Islam. Vay Tiền Nhanh Ggads.

hamil diluar nikah atau mba