Adajuga ahli yang tidak sepakat menempatkan UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuhnya dan TAP MPR yang berisi garis-garis pokok kebijakan negara sifat dan norma hukumnya masih secara garis besar dan merupakan norma hukum tunggal tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan, tetapi termasuk dalam staatfundamental norm dan
Halyang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah? Bersifat memaksa; Sanksinya tegas dan nyata; Berasal dari diri manusia; Melindungi hal yang dijaga norma lain; Semua jawaban benar; Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Berasal dari diri manusia.
Kontrasdengan hukum kontrak, kalangan akademisi hukum memandang bahwa pasal-pasal dalam kontrak adalah "harga mati", dalam artian: bila dalam suatu kontrak yang telah ditanda-tangani para pihak ternyata tidak mengatur secara tegas (leterlijk) suatu ketentuan mengenai sanksi atau hukuman bila pelanggaran terjadi, maka dianggap bahwa norma-norma dalam kontrak tersebut dapat dilanggar sesuka
3- Ketakutan adalah variabel kualitatif. Ketakutan tidak dapat diukur secara numerik, itu adalah sensasi yang bervariasi dari orang ke orang, mengenai fakta ini atau itu, peristiwa atau hal. 4.- Kegembiraan, kegembiraan tidak bisa diukur dengan angka, jadi itu adalah variabel kualitatif. Kegembiraan adalah kualitas atau properti yang hanya
Halyang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah? Bersifat memaksa; Sanksinya tegas dan nyata; Berasal dari diri manusia; Melindungi hal yang dijaga norma lain; Semua jawaban benar; Jawaban: C. Berasal dari diri manusia. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah berasal dari diri
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Pengutipan = Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan Bundaran Hukum, hlm. 37-39 Karakteristik Norma Hukum Beberapa ahli hukum menganggap kata “norma” sinonim dengan kata “kaidah”, namun jika ditinjau dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan. Walau berlainan, kedua istilah tersebut tetap merujuk pada satu pokok bahasan yakni aturan. Kata “norma” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat; aturan yang baku; ukuran untuk menentukan sesuatu.[1] Sedangkan kata “kaidah” dalam kamus berarti perumusan asas-asas yang menjadi hukum; aturan tertentu; patokan; dalil. Norma pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu norma etika dan norma hukum. Norma etika meliputi norma kesusilaan, norma agama, dan norma kesopanan. Ketiga norma tersebut jika dibandingkan satu sama lain, dapat digambarkan bahwa norma agama dalam arti vertikal dan sempit bertujuan untuk kesucian hidup pribadi, norma kesusilaan bertujuan agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi, sedangkan norma kesopanan bertujuan untuk mencapai kesedapan hidup bersama antar pribadi.[2] Dilihat dari segi tujuannya, norma hukum bertujuan membangun cita kedamaian hidup antar pribadi, keadaan damai terkait dimensi lahiriah dan batiniah yang menghasilkan keseimbangan antara ketertiban dan ketentraman. Tujuan kedamaian hidup bersama dimaksud dikaitkan pula dalam perwujudan kepastian, keadilan dan kebergunaan/kemanfaatan.[3] Dari segi isi, norma hukum dapat dibagi menjadi tiga pertama, norma hukum yang berisi perintah yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Kedua, norma hukum yang berisi larangan, dan ketiga, norma hukum berisi perkenaan yang hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan tidak menentukan lain dalam perjanjian.[4] Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, norma hukum memiliki sifat antara lain[5] imperatif, yaitu perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan; fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi. Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa dwingenrecht, sedangkan yang bersifat fakultatif dibedakan antara norma hukum mengatur regelendrecht dan norma hukum yang menambah aanvullendrecht. Terkadang terdapat pula norma hukum yang bersifat campuran atau yang sekaligus memaksa dan mengatur.[6] Norma hukum dapat pula dibedakan antara yang bersifat umum dan abstrak, serta yang bersifat konkret dan individual. Norma hukum bersifat abstrak karena ditujukan kepada semua subjek yang terkait tanpa menunjuk atau mengaitkan dengan subjek konkret, pihak dan individu tertentu. Sedangkan norma hukum yang konkret dan individual ditujukan kepada orang tertenu, pihak atau subjek-subjek hukum tertentu atau peristiwa dan keadaan-keadaan tertentu.[7] Maria Farida mengemukakan ada beberapa kategori norma hukum dengan melihat bentuk dan sifatnya, yaitu[8] Norma hukum umum dan norma hukum individual. Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak addressatnya umum dan tidak tertentu. Sedangkan norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu. Norma hukum abstrak dan norma hukum konkret. Norma hukum abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret. Sedangkan norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata konkret. Norma hukum yang terus-menerus dan norma hukum yang sekali selesai. Norma hukum yang berlaku terus menerus dauerhaftig adalah norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru. Sedangkan norma hukum yang berlaku sekali selesai einmalig adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan saja sehingga dengan adanya penetapan itu norma hukum tersebut selesai. Norma hukum tunggal dan norma hukum berpasangan. Norma hukum tunggal adalah norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku. Sedangkan norma hukum berpasangan terbagi menjadi dua, yaitu norma hukum primer yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat; dan norma hukum sekunder yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi. ~~~~~~~~~~~~~~~ Ditulis oleh Idik Saeful Bahri idikms ~~~~~~~~~~~~~~~ __________ [1] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Jakarta Kamus Bahasa Indonesia, hlm 1007. [2] Jimmly Asshiddiqie, 2011, Perihal Undang-Undang, Jakarta Rajawali Pers, hlm3. [3] Ibid. [4] Ni’matul Huda dan Riri Nazriyah, 2015, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Bandung Nusa Media, hlm. 16. [5] Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 1982, Perihal Kaidah Hukum, Bandung Alumni, hlm. 49. [6] Jimmly Asshiddiqie, hlm. 4. [7] Ibid. [8] Maria Farida Indrati S., 2012, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Cet. 13, Yogyakarta Kanisius, hlm. 26-31. Navigasi pos
Karakteristik hukum diantaranya yaitu 1. Bentuk peraturanAdapun karakteristuk hukum yang paling dasar merupakan bentuk peraturan, yang di dalamnya mencakup bagaimana seseorang harus bertindak, apa yang patut dilakukan maupun tidak sepatutnya dilakukan. Bagaimana mengatur kehidupan masyarakat ini yaitu melalui suatu peraturan yang tegas dan jelas. 2. Peraturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulisDalam kehidupan masyarakat, terdapat 2 jenis peraturan dilihat dari bentuknya. Suatu peraturan dapat tertulis maupun tidak. Hukum yang tertulis misalnya undang-undang, hukum yang tidak tertulis misalnya hukum adat. Meskipun tidak tertulis, namun keberlakuannya tetap mengikat dan memiliki legitimasi. Dewasa ini bentuk peraturan memang lebih condong ke bentuk peraturan tertulis dalam konteks menjaga Kepastian Hukum. 3. Bersifat Memaksa / Keberlakuannya dapat dipaksakanSalah satu karakteristik hukum yaitu keberlakuan yang bersifat memaksa. Menjadikan setiap orang langsung maupun tidak langsung tidak terlepas dari hukum itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan dalam hukum terdapat sanksi yang tegas apabila suatu peraturan di langgar. Menjadikan setiap orang harus taat hukum, bukan hanya karena mereka melakukan perbuatan yang memang semestinya dilakukan, tapi juga menghindari hukuman yang dapat dijatuhkan bagi yang melanggar. 4. Paksaan dilakukan melalui alat-alat kelengkapan pemerintahDemi mewujudkan karakteristik hukum yang ke-3 Bersifat Memaksa, maka hukum seyogianya memerlukan bantuan. Melalui alat kelengkapan dalam pemerintahan/negara, keberlakuan hukum dapat dipaksakan. Kewenangan yang diberikan bagi alat-alat kelengkapan inilah yang nantinya menjaga keberlakuan hukum dilaksanakan di suatu wilayah. Di Indonesia sendiri, alat-alat kelengkapan tersebut diantaranya polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya
Norma hukum termasuk macam-macam norma yang ada di masyarakat. Selain norma hukum, ada norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Norma adalah kaidah atau aturan, untuk mengatur tingkah laku masyarakat di lingkungan. Aturan ini dipakai sebagai tatanan hidup supaya tidak timbul perselisihan dan perpecahan. Indonesia merupakan negara hukum yang tercantum di pasal Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sedangkan pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kedudukan warga negara yang sama di hadapan hukum. Pasal tersebut mengikat warga negara dan pemerintahan. Sanksi norma hukum berupa denda, penjara, hukuman mati, dan hukuman sosial. Contoh norma hukum adalah menaati peraturan lalu lintas. Pengendara yang ngebut dan melalui lampu merah dapat dihukum dan terkena sanksi yang berlaku. Norma hukum harus dijunjung tinggi supaya tercipta lingkungan yang aman dan damai. Sifat norma ini bersifat memaksa dan tegas. Definisi Norma Hukum Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara. Norma hukum ini sifatnya mengikat warga negara, sehingga jika dilanggar mendapat sanksi. Antara norma hukum, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan saling terhubung satu sama lain. Mengutip dari jurnal Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang, berikut pengertian norma hukum menurut para ahli Kalsen Norma hukum adalah pola, aturan, dan standar yang harus diikuti. Mertokusumo Norma hukum adalah kaidah hukum sebagai peraturan hidup, yang menentukan bagaimana manusia bersikap di dalam masyarakat. Peraturan ini digunakan supaya kepentingan orang lain terlindungi. Apeldoorn Norma hukum bersifat imperatif disebut juga hukum yang memaksa. Sedangkan sifat fakultatif dibedakan antara norma hukum yang mengatur dan menambah. Ada juga kaidah hukum bersifat campuran yang memaksa dan mengatur. Ciri-Ciri Norma Hukum Menurut Asshiddiqie, norma hukum punya ciri-ciri antara lain Kebolehan melakukan sesuatu. Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu. Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu. Perintah positif melakukan kewajiban. Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu. Contoh dan Pelanggaran Norma Hukum Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III Modul Tema 2, contoh norma hukum tertera dalam undang-undang pasal 1 ayat 3 , berbunyi Indonesia adalah negara hukum. Jika melanggar akan membayar denda sampai penjara. Berikut contoh norma hukum Denda kendaraan yang tidak membawa SIM Surat Izin Mengemudi SIM dibutuhkan untuk surat penting ketika bepergian. Jika tidak membawa SIM akan kena denda, sesuai pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. satu juta rupiah. Larangan menyebarkan hoaks Sekarang ini banyak berita bohong yang tersebar di media sosial. Berita bohong ini bisa menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pasal 28 ayat 1 menjelaskan tentang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah. Membayar pajak tepat waktu Contoh lainnya adalah pengusaha yang mengantri membayar pajak, di kantor pajak. Membayar pajak tepat waktu termasuk mengikuti norma hukum yang berlaku di Indonesia. Sifat-Sifat Norma Hukum Norma hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Perintah Menjelaskan tentang kewajiban untuk melakukan sesuatu LaranganKewajiban umum untuk tidak melepaskan sesuatu Pembebasan Pembolehan untuk tidak melakukan sesuatu secara umum IzinIzin menjelaskan tentang pembolehan khusus yang bisa dilakukan meski secara umum dilarang Ciri-Ciri Negara Hukum Seseorang yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi sampai pelanggaran berat. Norma ini sifatnya mengikat warga negara dan penyelenggara untuk mematuhi. Indonesia termasuk negara hukum, menjelaskan penyelenggaraan negara dan tanggung jawab berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, kedudukan masyarakat sama di hadapan hukum dan harus mematuhi sesuai ketentuan. Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny Menjunjung tinggi hukum. Pembagian kekuasaan. Adanya perlindungan dan hak-hak asasi manusia HAM. Memungkinankan adanya peradilan administrasi. Macam-Macam Norma di Masyarakat Norma dibutuhkan untuk memberi perintah larangan dan sanksi. Contohnya saja norma di lingkungan sekolah yang melarang mencontek. Sanksi dan hukuman akan diberikan pada siswa jika melanggar aturan tersebut. Selain norma hukum, berikut penjelasan ketiga norma lainnya yang saling berkaitan di masyarakat Norma Agama Norma agama adalah peraturan yang sumbernya dari ajaran agama. Penganutnya dituntun ke jalan yang benar untuk menjauhi larangan. Ajaran norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Sanksi dari norma agama ini akan mendapatkan dosa. Sebagai manusia, meski berbeda keyakinan menerapkan toleransi. Adanya norma agama dapat menjaga kepatuhan dan keserasian antara manusia dan lingkungan. Norma Kesusilaan Kesusilaan berkaitan dengan aturan yang ada di dalam diri manusia. Norma ini dari bisikan kalbu, hati nurani, dan kebenaran di dalam hati. Contohnya seseorang yang berbohong akan timbul penyesalan di dalam hatinya. Norma Kesopanan Sumber dari norma kesopanan berasal dari masyarakat. Norma kesopanan ini berasal dari kebiasaan yang terus dilakukan, sampai menjadi budaya.
Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum Mapel PKn kelas 11 SMA/MA - Hai adik adik yang baik apa kabar? semoga dalam keadaan baik baik saja, kebetulan kali ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai materi yang sudah dipersiapkan materi ini yaitu Materi tentang Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum yang di susun dari mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan untuk adik adik kelas XI SMA/MA. Semoga bermanfaat Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum Mapel PKn kelas 11 SMA/MAA. Tujuan Pembelajaran Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum,mengenal unsur, sifat, dan karakteristik hukum, serta dapat menguraikan klasifikasi hukum. Selain itu, kalian diharapkan mampu melakukan penalaran dengan baik terkait masalah-masalah hukum yang akan dan selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. B. Uraian Materi Baiklah anak-anakku sekalian, kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Mengapa kita harus memahami persoalan hukum ? ya, karena setiap perbuatan yang kita lakukan, sudah pasti akan bersinggungan dengan hal yang berbau hukum. Sementara, setiap unit sosial, dimulai dari yang terkecil, seperti keluarga, sekolah, koperasi, klub sepak bola, sampai yang terbesar seperti negara dibangun dengan pondasi hukum. Dengan demikian, dari mulai kita bangun tidur, sampai kita harus memejamkan mata kembali, pasti selama rentang waktu tersebut kita sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan baik jika sesuai hukum yang berlaku maupun perbuatan-perbuatan yang kurang baik seperti pelanggaran hukum. Fakta yang kita terima berdasarkan informasi yang kita dapat melalui buku bacaaan maupun media sosial, ternyatapelaksanaan hukum di negara Indonesia tercinta ini belum berjalan sebagaimana mestinya? Mengapa hal ini bisa terjadi ? apakah kita kekurangan atau mengalami kekosongan hukum sehingga tak ada aturan yang benar-benar ditaati oleh segenap anggota masyarakat. Atau memang masyarakatnya saja yang tidak disiplin, tidak memiliki sikap dan kemauan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Untuk bisa memahami lebih mendalam tentangmasalah hukum ini, ada baiknya kita mulai dengan mengetahui definisi hukum itu sendiri, agar pemahaman kita menjadi lebih utuh dan menyeluruh. Baca juga - Soal Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila1. Pengertian hukum Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan bertugas menjamin sebuah kepastian hukum bagi seluruh lapisan warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di hadapan hukum yang lain adalah sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi HukumMateri Tata Hukum Republik IndonesiaMateri Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga PeradilanMateri Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga PeradilanMateri Sikap dan Perilaku Sesuai HukumSoal Sistem Hukum dan Peradilan di IndonesiaPengertian Hukum menurut para Ahli Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu 1 Prof. Dr. Van Kan Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat. 2 Amir, Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi. 3 Van Apeldoorn Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan. 4 Immanuel Kant Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan. 5 Mr. Meyers Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas. 6 Drs. E. Utrecht, Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah. 7 Leon Duguit Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum. 8 Tirtaatmidja Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta. Baca juga - Soal Sistem Demokrasi dan Dinamika Demokrasi di Indonesia2. Unsur Unsur Hukum Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa. Baca juga - Soal Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia3. Karakteristik Hukum Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Berikut adalah karakteristik atau ciri-ciri hukum Berisi perintah dan atau larangan Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. adanya sanksi atau hukuman Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku. Baca juga - Soal Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia4. Sifat Hukum Adapun sifat dari hukum, adalah sebagai berikut 1 Bersifat Mengatur Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat 2 Bersifat Memaksa Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum. 5. Klasifikasi Hukum Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian yang dimaksud adalah sebagai berikut 1 Berdasarkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis. a. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundangundangan seperti contoh hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata. b. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundangundangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundangundangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. 2 Berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum UndangUndang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin. Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 dua macam pengertian Undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. MisalnyaKetetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang PERPU, Keputusan Presiden KEPRES, Peraturan Daerah PERDA, dll Undang-undang dalam arti formal, yaitu setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45. Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undangundang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang. 3 Hukum kebiasaan, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan kebiasaan/adat masyarakat. Kebiasaan custom adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak atau umum. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung atau memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti atau ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat. 4 Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negaranegara yang terlibat didalamnya. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 dua negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 dua negara disebut Traktat Multilateral. Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi HukumMateri Tata Hukum Republik IndonesiaMateri Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga PeradilanMateri Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga PeradilanMateri Sikap dan Perilaku Sesuai HukumSoal Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia5 Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim atau keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakimhakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama. 6 Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur karena pengetahuannya atau pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. 7 Berdasarkan waktu berlakunya. Hukum terbagi menjadi tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun. 8 Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi empat yaitu hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia. Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing. Hukum gereja ialah hukum yang berlaku di lingkungan gereja 9 Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri10 Berdasarkan cara mempertahankannya Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut. 11 Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum. Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak. 12 Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum negara, dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi negara, 13 Berdasarkan pribadi yang di aturnya, hukum terbagi tiga yakni Hukum satu golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi satu golongan saja. Misal UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Hukum semua golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi seluruh golongan warga negara, misal UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Hukum antargolongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua atau lebih golongan yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misal UU No. 2 tahun 1958 tentang Dwi Kewarganegaraan RI-RRC. C. Rangkuman 1. Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan perpecahan. 2. hukum itu meliputi unsur-unsur peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 3. Karakteristik hukum terdiri atas berisi perintah dan atau larangan, perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang, adanya sanksi atau hukuman. 4. Klasifikasi hukum didasarkan pada bentuknya tertulis dan tidak tertulis, sumbernya undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, tempat berlakunya hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional, cara mempertahankannya hukum formal dan materiil, waktu berlakunya hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam, isinya hukum publik dan hukum privat, wujudnya hukum subyektif dan hukum obyektif, sifatnya hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi HukumMateri Tata Hukum Republik IndonesiaMateri Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga PeradilanMateri Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga PeradilanMateri Sikap dan Perilaku Sesuai HukumSoal Sistem Hukum dan Peradilan di IndonesiaD. Penugasan Mandiri Untuk mengukur sikap dan keterampilan berpikir ananda, penugasan mandiri pada kegiatan belajar kali ini adalah mempelajari konsep sistem hukum dalam bentuk tabel. Mohon kalian menchecklist pilihan jawaban sesuai pertanyaan yang ada di tabel berikut E. Latihan Soal 1. Hukum adalah himpunan peraturan perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditatati oleh masyarakat itu, pendapat tersebut merupakan pendapat dari..... A. Miriam Budiardjo B. Abraham Lincoln C. Uthrect D. E. Poerwadarminta 2. Sistem hukum adalah...... A. satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya B. hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya C. sekumpulan peraturan yang di buat oleh pihak yang berwenang dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas D. kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling berkaitan satu sama lain. E. gabungan berbagai unsur menjadi satu kesatuan yang utuh Baca juga - Soal Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila3. Yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah.... A. sekumpulan peraturan yang bersifat sementara B. peraturan yang dibuat oleh badan yang resmi C. bersifat memaksa D. mengatur perilaku warga masyarakat E. adanya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut 4. Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi.... A. hukum formil dan hukum materil B. hukum tertulis dan tidak terulis C. hukum publik dan privat D. hukum nasional dan internasional E. hukum traktat dan hukum yurisprudensi 5. Pidato presiden pada tanggal 16 agustus merupakan bentuk hukum.... A. tertulis B. tidak tertulis C. nasional D. publik E. internasional Kunci Jawaban 1. C 2. A 3. A 4. B 5. B Pembahasan 1. pengertian Hukum menurut para ahli; 1 Immanuel Kant Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan. 2.Mr. Meyers Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas. 3.Drs. E. Utrecht, Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah. 4.Leon Duguit Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum. 5. Tirtaatmidja Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta. 2. Sistem hukum adalah, satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya 3. hukum itu meliputi unsur-unsur Berisi perintah dan atau larangan Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. adanya sanksi atau hukuman 4. Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian menurut bentuknya yaitu; Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundangundangan seperti contoh hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundangundangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundangundangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. 5. Makna proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, sebagai sumber hukum tertulis karena, merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia. merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikannya dengan tata hukum nasional. memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri. memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi. memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam rongrongan, merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional F. Penilaian Diri Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda centang √pada tabel berikut Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang review. Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum Mapel PKn kelas 11 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! Pencarian yang paling banyak dicarikarakteristik hukumtugas hukumpengertian hukum pidanatujuan hukumsifat sifat hukumciri-ciri hukumjenis-jenis hukumpengertian hukum secara umumpdf, 2018,2019,2020,2021,2022
Pengertian Norma Hukum Beserta Contohnya, Sifat dan Sumbernya – Sebelum menerapkan norma hukum, ada baiknya kamu memahami pengertian norma hukum beserta contohnya, sifat, dan sumbernya. Sebagai manusia yang hidup di suatu negara atau wilayah, kita harus mengerti norma hukum yang berlaku di negara tersebut. Norma hukum berisi tentang berbagai aturan yang harus ditaati hingga sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar norma hukum tersebut. Agar tidak terjerat oleh kasus hukum, kamu harus tahu apa saja yang perlu dipahami terkait dengan aturan di dalam norma hukum. Pengertian Norma HukumDaftar IsiPengertian Norma HukumSifat Norma HukumTujuan Norma HukumFungsi Norma HukumSumber Norma HukumJenis Norma Hukum Berdasarkan Jenis Pihak yang TerlibatJenis Norma Hukum Berdasarkan IsiJenis Norma Hukum Berdasarkan Cakupan BerlakunyaContoh Norma Hukum Daftar Isi Pengertian Norma Hukum Sifat Norma Hukum Tujuan Norma Hukum Fungsi Norma Hukum Sumber Norma Hukum Jenis Norma Hukum Berdasarkan Jenis Pihak yang Terlibat Jenis Norma Hukum Berdasarkan Isi Jenis Norma Hukum Berdasarkan Cakupan Berlakunya Contoh Norma Hukum alvaroserrano Arti norma hukum adalah segala peraturan yang dibuat oleh negara atau lembaga tertentu yang berwenang. Setiap negara memiliki peraturan dan sanksi yang berbeda-beda untuk setiap tindakan, penyimpangan atau kejahatan yang terjadi di negara tersebut. Pada umumnya, alat-alat kekuasaan negara memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi memaksa sesuai dengan norma hukum, seperti hakim, jaksa dan polisi. Meski begitu, masyarakat juga berhak untuk melihat bagaimana pelaksanaan norma hukum di masyarakat. Setiap warga yang berada di negara tersebut wajib untuk mematuhi peraturan, tidak perlu status dan posisinya di negara tersebut karena nantinya ada sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar. Norma hukum menurut ahli filsuf asal Yunani, Aristoteles mengartikan hukum ke dalam dua arti, yaitu hukum tertentu yang menetapkan berbagai jenis tindakan dan hukum universal atau hukum alam. Sifat Norma Hukum Setelah memahami pengertian norma hukum pasti sudah mengetahui sifat yang dimilikinya, yaitu memaksa. Namun, ada sifat lain yang harus kamu ketahui agar semakin mengerti apa yang dimaksud dengan norma hukum dan berikut penjelasan lengkapnya 1. Mengikat Sifat norma hukum yang pertama adalah mengikat, artinya seluruh warga negara wajib menaati peraturan yang ada di wilayahnya, tanpa terkecuali. Warga negara di wilayah hukum disebut sebagai subjek hukum sehingga harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Pengertian norma hukum sudah menjelaskan jika peraturan yang berlaku di suatu negara mengikat seluruh rakyat yang ada di dalamnya, tanpa pandang bulu. Meskipun seorang pejabat atau orang kaya melakukan pelanggaran, tetap saja mereka harus mendapat sanksi. Jadi, aturan ini mengikat seluruh rakyat apapun jabatannya, usianya, jenis kelamin, ras dan tanpa terkecuali. 2. Memaksa Sifat kedua ini telah disebutkan dalam pengertian norma hukum, yaitu memaksa. Apabila suatu aturan sudah dikeluarkan oleh lembaga terkait dan sudah disahkan, maka peraturan tersebut memaksa seluruh rakyat untuk patuh dan menaati aturan tersebut. Untuk menerapkan sifat memaksa, ada sanksi hukuman yang akan dikenakan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Selagi kamu merupakan rakyat dari wilayah tersebut, maka tidak ada alasan lain selain menaati aturan tersebut. Tanpa adanya sifat memaksa, maka akan ada sebagian rakyat yang akan bertindak sesuai keinginannya sendiri. 3. Tegas Sifat yang ketiga ini berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan pada pelanggar norma hukum, yaitu sanksi. Sanksi tegas akan diberikan untuk menegakkan aturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Apabila ada orang yang melanggar aturan di negaranya, maka sanksi tegas akan diberikan secara mutlak tanpa pandang bulu. Hal ini dikarenakan norma hukum berorientasi pada keadilan jadi hanya perilakunya yang akan dilihat, bukan jabatan maupun posisinya. Pengertian norma hukum akan semakin jelas jika kamu mengerti bahwa ada sanksi hukuman yang akan dikenakan pada pelanggar. 4. Wajib Ditaati Sifat terakhir yang dimiliki norma hukum adalah wajib ditaati oleh rakyat yang berada di negara di mana aturan tersebut berlaku. Hukum dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar jadi kamu wajib memahami norma-norma tersebut agar tidak salah dalam bertindak. Seluruh asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus menaati norma hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Siapapun yang memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia, maka wajib untuk menaati peraturan yang berlaku di Indonesia pula. Pengertian norma hukum sebenarnya sudah memuat sifat-sifat dari norma hukum tersebut jadi kamu bisa memahaminya dengan lebih baik. Tujuan Norma Hukum Norma hukum dibuat karena keberadaan norma hukum pasti memiliki berbagai tujuan khusus yang diharapkan oleh bangsa. Tujuan norma hukum yang pertama adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang damai dan tertib. Berdasarkan pengertian norma hukum, sebenarnya kita sudah memahami apa saja tujuan dari norma hukum. Tujuan dari norma hukum adalah memanusiakan seluruh manusia, mengendalikan kriminalitas dan kejahatan, serta menjamin keadilan seluruh warga. Selain itu, norma hukum juga bertujuan untuk menjaga kestabilan seluruh manusia dan mencegah terjadinya kekacauan akibat tidak adanya keadilan dalam masyarakat. Fungsi Norma Hukum Setelah tujuan, norma hukum juga memiliki fungsi tertentu yang wajib kamu ketahui selain pengertian norma hukum. Fungsi utama dari norma hukum adalah memberikan rasa aman dan damai kepada seluruh masyarakat yang ada di suatu negara. Fungsi lain dari norma hukum adalah menindaklanjuti setiap tindakan menyimpang, kriminalitas, kejahatan dan lainnya agar mendapatkan sanksi hukuman yang setimpal. Itulah mengapa norma hukum dianggap sebagai pedoman hidup seluruh manusia di suatu negara. Sumber Norma Hukum Pembahasan akan kita lanjutkan pada sumber norma hukum, yaitu dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Hal ini tergantung pada peraturan di masing-masing negara, seperti lembaga mana yang memiliki wewenang sebagai pembuat aturan. Misalnya saja di Indonesia, kita mengenal Undang Undang Dasar 1945 yang digunakan sebagai sumber norma hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber tertulis yang dibuat oleh suatu negara dengan alat-alat perlengkapan negara sehingga tercipta suatu peraturan. Sedangkan, norma hukum yang tidak tertulis berasal dari alat-alat kekuasaan di suatu negara, seperti hakim, jaksa, dan polisi. Jenis Norma Hukum Berdasarkan Jenis Pihak yang Terlibat 1. Hukum Publik Jenis hukum pertama yang dibagi berdasarkan jenis pihak yang terlibat adalah hukum publik. Jenis hukum ini memuat aturan tentang hubungan antara negara dan warga negara, misalnya saja hukum pidana. Hukum ini bersifat luas karena mengatur hubungan individu dengan negara atau masyarakat. Ada karakteristik hukum publik yang membedakannya dengan hukum privat sehingga Anda semakin memahami pengertian norma hukum dan contoh. Karakteristik tersebut adalah banyak unsur politik di dalamnya, hukum diatur oleh penguasa, suatu negara bertindak berdasar kepentingan bersama, dan berhubungan dengan masyarakat maupun negara. 2. Hukum Privat Berbeda dengan hukum privat yang berisi aturan tentang hubungan antar warga negara dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya hukum perdata dan hukum dagang. Asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi jika berkaitan dengan hukum privat. Meskipun setiap warga negara diperbolehkan mempertahankan hak yang mereka miliki, tapi tetap harus terikat pada prosedur yang sudah ditetapkan. Pemberlakuan aturan ini akan diawasi langsung oleh pemerintah agar aturan berjalan dengan lancar. Beberapa hal yang masuk ke dalam jenis hukum ini adalah aturan tentang keluarga dan kekayaan individu, hubungan antarwarga, dan hubungan antara individu dengan alat negara. Jenis Norma Hukum Berdasarkan Isi 1. Hukum Material Penjelasan norma hukum material adalah hukum yang memuat aturan tentang perbuatan dan sanksi yang akan diterapkan pada pelanggar, misalnya KUHP yang berisi tentang pidana umum, pelanggaran dan kejahatan. Sedangkan, KUH Perdata berisi aturan tentang masalah individu sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perjanjian, perikatan, pembuktian hingga daluarsa. Jenis norma hukum ini berasal dari kondisi sosial-ekonomi, sosiologi, sejarah, hingga hasil penelitian ilmiah. Jenis hukum ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi isi dari suatu aturan untuk membantu pembentukan hukum yang mendidik dan sesuai dengan masyarakat. 2. Hukum Formal Sedangkan hukum format memuat aturan tentang tata cara pelaksanaan hukum material, contohnya adalah KUH Perdata dan KUHAP. Jenis hukum ini berfungsi untuk menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu kaidah hukum atau peraturan. Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan memiliki dua fungsi pokok, yaitu legislasi dan legalisasi. Legislasi adalah proses melakukan pembaruan hukum berdasarkan tujuan hukum acara pidana, sedangkan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang ada di masyarakat. Struktur sosial yang mencakup aspek sebagai dasar eksistensi masyarakat dan sistem nilai-nilai tentang mana yang baik dan buruk merupakan faktor yang dapat mempengaruhi proses pembentukan jenis hukum ini. Jenis Norma Hukum Berdasarkan Cakupan Berlakunya 1. Hukum Constitutum Berdasarkan jenis hukum constitutum, pengertian norma hukum adalah hukum positif yang diberlakukan sekarang pada subjek hukum tertentu di suatu negara. Biasanya, kita menyebut jenis norma hukum ini dengan istilah tata hukum. Peraturan yang ada di dalam hukum ini adalah peraturan yang telah ditentukan dan memiliki kekuatan hukum. Misalnya, KUH Perdata, KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945, dan undang-undang lain yang berlaku saat ini. 2. Hukum Constituendum Jenis kedua hukum berdasarkan cakupan berlakunya adalah hukum constituendum atau hukum yang diharapkan mampu diberlakukan pada masa depan atau masa yang akan datang. Hukum constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, namun belum menjadi kaidah berupa peraturan atau undang-undang. Misalnya, RUU akan berubah menjadi hukum positif setelah disetujui oleh Presiden dan DPR, lalu diundangkan. 3. Hukum Asasi Jenis norma hukum terakhir menurut cakupan berlakunya adalah hukum asasi atau hukum alam. Hukum ini diberlakukan pada semua manusia yang ada di seluruh dunia tanpa adanya batas masa berlaku. Hukum asasi atau ius naturale berlaku di mana saja tanpa batas waktu dan berlaku selama-lamanya. Misalnya, keadilan sosial bagi setiap individu yang ada di seluruh dunia. Contoh Norma Hukum Untuk memahami pengertian norma hukum yang lebih jauh, kamu harus melengkapi pembahasan ini dengan contoh norma hukum. Salah satu contoh dari norma hukum adalah aturan yang terdapat pada hukum administrasi negara dan di dalam hukum tata negara. Contoh lainnya ada di dalam peraturan hukum pajak di mana setiap warga negara Indonesia yang baik harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Selain itu, peraturan hukum pidana yang mengatur perbuatan jahat atau kriminal. Kamu juga bisa menambah wawasan tentang norma hukum melalui contoh peraturan lalu lintas yang mengatakan bahwa setiap pengguna motor harus mengenakan helm saat berkendara dan menaati lampu lalu lintas. Setelah memahami pengertian norma hukum, sifat, sumber, tujuan, hingga contohnya, maka sudah seharusnya kita menjadi warga negara yang lebih taat hukum. Pastikan kamu selalu menaati aturan yang ada agar tidak terkena sanksi dan bisa hidup damai. Klik dan dapatkan info kost di dekatmu Kost Jogja Harga Murah Kost Jakarta Harga Murah Kost Bandung Harga Murah Kost Denpasar Bali Harga Murah Kost Surabaya Harga Murah Kost Semarang Harga Murah Kost Malang Harga Murah Kost Solo Harga Murah Kost Bekasi Harga Murah Kost Medan Harga Murah
hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah