Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah. Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Pada dasarnya ada dua cara pemilik tanah melepaskan hak kepemilikan yaitu melalaui pelepasan secara suka rela (pasar) dan melalui pembebasan tanah (Eggertsson, 1995). Pelepasan suka rela sangat dipengaruhi sikap dari pemilik tanah terhadap cara pandang secara sosial, pengaruh adat atau nilai historis, nilai ekonomi dan kondisi fisik tanah. PP ini mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atas Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia sebagai berikut: 1. Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian diatas tanah Hak Pakai. 2. Rumah tunggal atau satuan rumah susun diperoleh dari pembelian unit baru. 3. Hak berdaulat dari negara pantai terhadap wilayah ZEE merupakan sesuatu yang eksklusif dalam artian pelaksanaannya membutuhkan persetujuan dari negara pantai tersebut. Memang betul bahwa negara lain memiliki hak untuk mengakses sumber kekayaan alam di dalam ZEE sebuah negara pantai. [4] Meski demikian, hal tersebut hanya dapat dilakukan atas Asas ini mengamanatkan pemegang hak tanah untuk mempertimbangkan penempatan, penetapan, dan pemeliharaan batas tanah berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dari pihak terkait, termasuk pemilik Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.

hak pemilik tanah atas akses jalan