Bukhari 5364 dan Muslim 1714). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya di luar pengetahuan suaminya, karena suami tidak memberikan nafkah yang cukup bagi istri dan anaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam harta suami, ada bagian yang wajib diberikan kepada istri dan anaknya.
Hak-Hak Anak. Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat: Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun). Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya
pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain. Dari ketiga macam jenis talak tersebut, bagi mantan istri tetap istri mengajukan cerai gugat didasarkan karena adanya kondisi 'Hak nafkah dan tempat tinggal hanya dimiliki oleh seorang perempuan apabila suaminya masih memiliki hak rujuk kepadanya'. (HR. al-Nasa`iy)9
Perkara cerai talak yang diajukan di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang, dalam setiap putusannya, hakim mewajibkan kepada suami untuk memberikan mut‟ah dan nafkah „iddah yang layak kepada isteri yang diceraikan apabila isteri tidak nusyūz.
Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian adalah adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya. Hak-hak yang dapat diperoleh perempuan dan anak pasca perceraian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
hak mantan istri setelah cerai