Dalamsituasi ini sikap sederhana yang dilakukan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat luas. 5. Mementingkan kehendak sosial dibandingkan dengan keinginan yang benar-benar bersifat pribadi. 6. Konsumen akan berkumpul untuk saling bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan semangat islam. 7. Sedangkanittiba' ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits "innamal a'maalu bin niyaat" adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Danmakna tertolak secara dirayah adalah begini: Dinyatakan di asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz I halaman 188: " tetapi perkara dalam hal itu bahwa jika datang hadis yang bertentangan dengan apa yang datang di dalam al-Quran yang qath'iy maknanya, maka hadis itu tertolak secara dirayah yakni secara matan, sebab maknanya bertentangan ShahihMuslim hadis nomor 5314. " Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala dan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan (ciri-cirinya) untuk kalian.". ( 3) Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi', Al Humairiy Ash Shan'aniy, Abu Bakar Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa ↺ Wafat tahun 211 Hijriah HadistDhaif - Ulumul Hadis 1. Pengertian Hadis Dhaif Menurut bahasa (lughat), dhaif adalah lemah, lawan dari qawi (yang kuat). Sedangkan menurut Muhaditsin, hadis dhaif adalah semua hadis yang tidak terkumpul pada sifat-sifat bagi hadis yang diterima. Menurut pendapat kebanyakan ulama, hadis dhaif adalah yang tidak terkumpul padanya sifat hadis sahih dan hasan. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Sudut Hukum Pembagian Hadis Berdasarkan Tertolaknya Periwayatan Pembagian hadits yang ketiga adalah berdasarkan sifatnya yang tertolak. Ada begitu banyak hadits yang tertolak, namun semua bisa disebut dengan satu istilah, yaitu hadits lemah atau dhaif. Pengertian hadits dhaif adalah مَالَمْ يَجْمَعْ صِفَةُ الحَسَنِ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوطِهِ Hadits yang tidak terkumpul padanya sifat hasan, lantaran kehilangan satu dari sekian syarat-syaratnya. Contoh hadits yang dhaif adalah مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فيِ دُبُرِهَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا نَزَلَ عَلىَ مُحَمَّدٍ Siapa yang menyetubuhi wanita yang sedang haidh atau istri pada duburnya, maka dia telah kufur pada agama yang turun kepada Nabi Muhammad. Al-Imam At-Tirmizy mengatakan hadits ini dhaif, karena di dalam rangkaian para perawinya ada orang yang bernama Hakim Al-Atsram, yang statusnya dhaif. 1. Hukum Menggunakan Hadits Dhaif Para ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan hadits dhaif. Pendapat pertama mengharamkannya, karena dianggap tidak bersumber dari Rasulullah SAW secara benar. Di antara yang berpandangan demikian adalah Al-Imam Al-Bukhari. Pendapat yang kedua membolehkan diriwayatkannya hadits dhaif ini, dengan syarat-syarat tertentu yang ketat. Di antara syaratnya adalah bahwa konten hadits itu tidak terkait dengan masalah fundamental aqidah dan hukum halal haram dalam syariat. Sedangkan bila kontennya seputar anjuran untuk memberi nasehat, semangat untuk ibadah atau ancaman meninggalkan yang haram, serta kisah-kisah, maka hukumnya dibolehkan. Di antara mereka yang diriwayatkan berpendapat demikian adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abdurrahman bin Mahdi dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan hukum mengamalkan konten hadits yang dhaif, sebagian ulama membolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu. Al-Hafizdh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa di antara syarat-syarat itu adalah Kedhaifan hadits itu tidak terlalu parah. Hadits itu berpegangan di atas dasar yang banyak dipakai orang. Ketika mengamalkan hadits itu tidak meyakini bahwa hadits itu tsubut, tetapi sekedar berjaga-jaga seandainya hadits shahih. 2. Penyebab Dhaifnya Suatu Hadits Ada dua kemungkinan kelemahan sebuah hadits. Pertama, lemah dari sisi isnad, yaitu jalur periwayatan. Kedua, kelemahan dari sisi diri perawi, yaitu orang-orang yang meriwayatkan hadits itu. a. Lemah Dari Sisi Isnad Yang dimaksud dengan hadits lemah dari sisi isnad adalah kelemahan dalam jalur periwayatan hadits itu dari Rasulullah SAW kepada perawi yang terakhir. Maksudnya, ada satu, dua atau lebih perawi yang tidak lengkap dalam sebuah jalur periwayatan, dengan berbagai sebab. Yang jelas, jalur itu menjadi ompong karena terjadi kekosongan satu atau beberapa perawi di dalamnya. Dan akibatnya, sanadnya menjadi tidak tersambung dengan benar. Dan para ulama membagi lagi kelemahan jalur periwayatan itu menjadi beberapa jenis, antara lain hadits muallaq معلّق, mursal مرسل, mu’dhal معضل, munqathi’ منقطع, mudallas مدلّس, mursal khafi مرسل خافي, mu’an-an معنعن dan muannan معنّن b. Lemah Dari Sisi Perawi Sedangkan kelemahan dari sisi perawi berbeda dengan kelemahan isnad. Kelemahan ini bukan karena tidak adanya perawi atau terputusnya jalur periwayatan, tetapi karena rendahnya kualitas perawi itu sendiri sehingga hadits itu jadi tertolak hukumnya. Maka hasilnya sebenarnya sama saja, baik lemah dari sisi jalur atau pun lemah dari sisi personal para perawinya. Para ulama menyusun daftar hadits yang tertolak karena faktor lemahnya kualitas perawi, di antaranya adalah hadits maudhu, matruk, munkar, ma’ruf, mu’allal, mukhalif li-tsiqah, mudraj, mudhtharib, mushahhaf, syadz, jahalah, mubtadi, su’ul hifdz Maksud dari khobar mardud di sini ada tiga – Maksud pertama khobar dhaif lemah. – ‎Maksud kedua khobar yang tertolak karena gugur sanad – sanadnya. – ‎Maksud ketiga khobar yang tertolak karena adanya cela pada perawi – perawinya. Khobar yang tertolak dan sebab – sebabnya 1. Definisinya Khobar mardud atau khobar yang tertolak adalah khobar yang tidak rajih atau tidak unggul kebenaran orang yang mengabarkannya. Yang demikian itu dikarenakan tidak terpenuhinya satu syarat atau beberapa syarat dari syarat – syarat diterimanya suatu khobar sebagaimana telah dibahas pada pembahasan hadits shahih. 2. Pembagiannya dan sebab – sebab tertolaknya khobar Para ulama’ membagi khobar yang tertolak menjadi beberapa bagian yang banyak. Mereka memiliki sebutan yang banyak atas pembagian tersebut dengan sebutan – sebutan yang khusus. Di antaranya ada juga yang tidak mereka sebut dengan sebutan khusus akan tetapi mereka menyebutnya dengan sebutan yang umum yaitu dhaif. Adapun sebab tertolaknya sebuah hadits banyak sebabnya, akan tetapi sebab – sebab tersebut kembali kepada salah satu dari dua sebab utama berikut ini A. Terputusnya sanad. B. Adanya cela pada perawi. Di bawah setiap dua sebab tersebut terdapat banyak jenis sebab tertolaknya khobar. Akan kita bahas tiga bahasan ringan secara terpisah insya Allah ta’ala diawali dengan pembahasan hadits dhaif yang merupakan sebutan umum bagi jenis khobar yang tertolak. Wallahu alam bi as-shawab. Rujukan Mahmud Ahmad Thahhan. Taisir Musthalah al-Hadits. dari gugur sanadnya Yang dimaksud dengan gugurnya sanad adalah terputusnya rantai sanad dengan gugurnya salah satu perawi atau lebih, secara sengaja atau tidak dari sebagian perawinya, dari awal sanad, akhirnya, atau di tengah – tengahnya, serta terputus secara zhahir ataupun tersembunyi. 2. Jenis – jenis gugurnya sanad Gugurnya sanad menurut zhahir dan tersembunyinya ada dua macam a. Gugur sanadnya secara zhahir jenis ini adalah jenis yang memiliki definisi serupa di antara para imam ahli hadits dan yang lainnya dari kalangan ulama’ ulumul hadits. Gugurnya sanad jenis ini diketahui dari tidak adanya talaqi pertemuan antara perawi dan gurunya. Baik itu karena tidak diketahui masanya atau diketahui masanya namun ia tidak pernah bertemu dengannya. Tidak pula ia memiliki ijazah dan wijadah Ijazah adalah izin meriwayatkan. Sungguh seorang perawi bisa mendapatkan ijazah dari seorang syaikh yang tidak pernah bertemu dengannya. Seperti misalnya perkataan syaikh “Aku ijazahkan riwayat yang didengar dariku bagi orang yang hidup di zamanku”. Sementara wijadah adalah seorang perawi mendapatkan kitab milik seorang syaikh dari syaikh – syaikh yang diketahui bentuk tulisannya, sehingga ia meriwayatkan apa yang ada di dalam kitab itu dari seorang syaikh. Kami akan jelaskan lebih lanjut penjelasan detail mengenai ijazah dan wijadah ini dalam babnya nanti. Karenanya peneliti sanad – sanad butuh untuk mengetahui sejarah para perawi. Karena pengetahuan itu meliputi penjelasan mengenai kelahiran para perawi, wafatnya mereka, waktu – waktu belajarnya mereka, perpindahan mereka, dan yang lainnya. Sungguh para ulama’ hadits sepakat atas penyebutan hadits yang gugur sanadnya secara zhahir dengan empat sebutan dengan pertimbangan tempat gugurnya atau jumlah perawi yang mereka gugurkan. Keempatnya adalah 2. Mursal 3. Mu’dhal 4. Munqathi’ b. Gugur sanadnya secara tersembunyi ini tidak bisa diketahui kecuali oleh para imam ahli hadits yang cakap dan telah menelaah jalan – jalan hadits serta kecacatan sanad – sanad. Bagi hadits yang gugur sanadnya secara tersembunyi ini ada dua penamaan yaitu Khafi Keenam hadits tersebut masing – masing akan dibahas secara detil pada pembahasan selanjutnya. Wallahu alam bi as-shawab. Rujukan Mahmud Ahmad Thahhan. Taisir Musthalah al-Hadits. Tahukah Antum Umma’ Selleng ! Hadits yang Tertolak karena Gugur dari Sanadnya Yang dimaksud dengan hadits yang tertolak karena gugur dari sanadnya adalah; terputusnya rantai sanad dengan gugurnya seorang perawi atau lebih baik disengaja oleh sebagian perawi atau tidak disengaja, gugurnya tersebut baik secara transparan maupun tersembunyi. Yang masuk kategori hadits yang tertolak karena gugurnya perawi dari sanad adalah sebagai berikut Mu’allaq Hadits yang sanadnya terbuang dari awal sanadnya, satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya. Gambarannya adalah semua sanad dibuang kemudian dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda. Mursal Hadits yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum tabi’in. Gambarannya, adalah apabila seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, …” atau “Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan ini dan itu …”. Mu’dlal Hadits yang sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang gugur secara berturut-turut. Sedangkan I’dhal sendiri adalah terputusnya rangkaian sanad hadits, dua orang atau lebih secara berurutan. Mungqati’ Hadits yang di tengah sanadnya terdapat perawi yang gugur, satu orang atau lebih, secara tidak berurutan. Mudallas Tadlis Menyembunyikan cela cacat yang terdapat di dalam sanad hadits, dan membaguskannya secara zahir. Tadlis at-Taswiyah ialah, seorang rawi meriwayatkan suatu hadits dari seorang rawi yang dha’if, yang menjadi perantara antara dua orang rawi yang tsiqah, di mana kedua orang yang tsiqah tersebut pernah bertemu karena sempat hidup semasa, kemudian rawi yang melakukan tadlis disebut mudallis membuang atau menggugurkan rawi yang dha’if tersebut, dan menjadikan sanad hadits tersebut seakan antara dua orang yang tsiqah dan bersambung. Ini adalah jenis tadlis yang paling buruk. Mu’an’an perkataan seorang perawi “fulan dari fulan” An’anah adalah Menyampaikan hadits kepada rawi lain dengan lafazh عن dari yang mengisyaratkan bahwa dia tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Ini menjadi illat suatu sanad hadits apabila digunakan oleh seorang rawi yang mudallis. Mu`annan perkataan seorang perawi “telah menceritakan kepada kami fulan, bahwa fulan berkata” Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi Adapun hadits yang tertolak disebabkan adanya indikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi ada ada sepuluh macam, lima berkaitan dengan al adalah dan lima berkaitan dengan hafalan. Adapun yang berkaitan dengan al adalah sebagai berikut Dusta / berbohong Tertuduh berbohong Fasik Bid’ah Jahalah tidak diketahui Sedangkan yang berkaitan dengan hafalan sebagai berikut Kesalahan yang parah Buruk hafalan Lalai Banyak terjadi kerancauan hafalan Menyelisihi orang-orang yang tsiqah Akibat sebab-sebab diatas berkolerasi kepada kedudukan hadits. Disini kami coba untuk mengurutkannya satu persatu. AL MAUDHU’ Hadits maudhu’/palsu Hadits maudhu’ ialah Hadits yang dipalsukan terhadap Nabi. Hukumnya tertolak dan tidak boleh disebutkan kecuali disertakan keterangan kemaudhu’annya sebagai larangan darinya. Metode membongkar kepalsuan hadits dengan cara sebagai berikut Pengakuan orang yang membuat hadits maudhu’. Bertentangan dengan akal, seperti mengandung dua hal yang saling bertentangan dalam hal bersamaan,menetapkan keberadaan yang mustahil atau menghilangkan keberadaan yang wajib, dll. Bertentangan dengan pengetahuan agama yang sudah pasti, seperti menggugurkan rukun dari rukun-rukun Islam atau menghalalkan riba’, membatasi waktu terjadinya kiamat atau adanya nabi setelah nabi Muhammad. Golongan pembuat hadits palsu Orang-orang yang termasuk pembuat hadits palsu sangat banyak dan tokohnya yang masyhur adalah Ishaq bin Najiih al Malathi. Ma’mun bin Ahmad al Harawi. Muhammad bin as Saaib al Kalbii. Al Mughirah bin Said al Kufi Muqathil bin Abi Sulaiman. Al Waqidi Ibnu Abi Yahya. Sedangkan golongan pencipta hadits palsu diantaranya Az-Zanadiqah kaum zindik ialah orang-orang yang berusaha merusak aqidah kaum muslimin, memberangus Islam dan merubah hukum-hukumnya. Seperti Muhammad bin Said al Mashlub yang dibunuh oleh Abu Ja’far al Manshur ia memalsukan hadits atas nama Anas secara marfu’. Aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah aku, kecuali kalau Allah berkehendak. Dan seperti Abdul Karim bin Abu al Aujaa’ yang dibunuh oleh salah seorang amir Abasyiah di Bashrah dan dia berkata ketika hendak dibunuh Aku telah palsukan kepadamu 4000 hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram. Dan ada yang berkata bahwa kaum zindik telah membuat hadits palsu terhadap Rasulullah sebanyak hadits. Al-Mutazallif pencari muka/penjilat dihadapan para penguasa dan umara seperti Ghiyats bin Ibrahim, dia pernah datang kepada al Mahdi yang sedang bermain dengan burung dara lalu ia menceritan kepadanya hadits Amirul Mu’minin ia bawakan sanadnya sekaligus ia palsukan hadits terhadap nabi bahwasanya beliau bersabda “Tidak ada perlombaan atau permainan kecuali pada telapak kaki onta atau tombak atau telapak kaki kuda atau sayap burung dara” lalu al Mahdi berkata Aku telah membebani dia atas itu membuat Ghiyat bin Ibrahim berbuat dusta kepadaku untuk mencari muka. Pent. Kemudian dia al Mahdi menaruh burung dara tersebut dan menyuruh menyembelihnya. Al-Mutazallif dihadapan masyarakat dengan menyebutkan cerita-cerita yang aneh untuk targhib atau tarhib atau mencari harta atau kemuliaan jah seperti para pencerita hikayat yang berbicara dimasjid-masjid dan tempat-tempat keramaian dengan cerita-cerita yang memberikan kedahsyatan dari kisah-kisah yang aneh. Orang-orang yang terlalu bersemangat terhadap agama. Mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan-keutamaan Islam dan sarana yang menuju kepadanya dan hadits-hadits juhud terhadap dunia dengan tujuan agar manusia peduli terhadap agama dan juhud terhadap dunia. Seperti Abu Ashamah Nuh bin Abi Maryam Qadhi Marwi, ia membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan surat-surat al quran, surat demi surat dan ia berkata aku melihat manusia menjauhkan al quran dan sibuk terhadap fiqh Abu Hanifah dan Maghaazi bin Ishak oleh karena itu aku buat hadits palsu itu keutamaan hadits palsu. Orang-orang yang ta’ashub terhadap mazhab atau jalan atau negeri atau yang diikuti imam atau kabilah mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan yang mereka ta’asubkan dan pujian terhadapnya. Seperti Maisarah bin Abdu Rabah yang mengaku telah membuat hadits palsu terhadap nabi r sebanyak 70 hadits tentang keutamaan Ali bin Abu Thalib. Al Matruk Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta. Al Munkar Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha’if dan riwayatnya bertentangan de-ngan riwayat para rawi yang tsiqah. Perbedaan antara Syadz dengan munkar adalah; syadz diriwayatkan oleh seorang perawi yang maqbul sedangkan munkar diriwayatkan oleh seorang perawi dla’if. Al Mu’allal Hadits yang ditemukan illat di dalamnya yang membuat cacat keshahihan hadits tersebut, meskipun pada dzahirnya terlihat selamat. Al Mudraj Hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan darinya, baik dalam matan atau sanadnya. Sementara idraj sendiri itu bermakna tambahan sisipan pada matan atau sanad hadits, yang bukan darinya. Al Maqlub mengganti satu lafadz dengan lafadz lain di dalam sanad sebuah hadits atau matannya, dengan cara mendahulukannya atau mengakhirkanya. Al Mudhtharib Hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih dalam berbagai versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat ditarjih dan tidak mungkin dipertemukan antara satu de-ngan lainnya. Mudhtharib goncang. Asy Syadz Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari diri-nya. Lawan dari syadz adalah rajih yang lebih kuat dan sering diistilahkan dengan mahfuzh terjaga. Jahalah bi arruwwah Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang rawi. Adapun klasifikasi majhul ada tiga, yaitu Majhul al-’Adalah Tidak diketahui kredibelitasnya. Majhul al-’Ain Tidak diketahui identitasnya. Yaitu rawi yang tidak dikenal menuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama, bahkan termasuk di dalamnya adalah perawi yang tidak dikenal memiliki hadits kecuali dari seorang perawi. Majhul al-Hal Tidak diketahui jati dirinya. Bid’ah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bidah walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa. Bid’ah di golongkan menjadi dua golongan; 1. Bid’ah yang membuat kafir 2. Bid’ah yang membuat fasik Buruk hafalan sisi salahnya lebih kuat ketimbang sisi benarnya dalam meriwayatkan sebuah hadits.

hadits yang tertolak adalah hadis