MenurutKhatib al-Syarbini, aurat diertikan sebagai apa-apa yang haram untuk dilihat. (Lihat Mughni al-Muhtaj: 1/185) Pandangan Ulama . Ulama fiqh berbeza pandangan berkenaan aurat perempun muslimah pada pandangan perempuan kafirah, sehinggakan ulama didalam mazhab syafie sendiri juga mempunyai beberapa pandangan. Inilahpembahasan tentang menutup aurat bagi wanita pada saat di dalam rumah atau pada saat waktu shalat. Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra: (tsaub), seperti malhafah. Pengertian ini bersandar pada hadits Rasulullah saw, yang diriwayatkn oleh Ummu "Athiyah ra: "Rasulullah saw, memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Diriwayatkandari Ummu 'Athiyah al-Anshariyah ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menyertakan gadis remaja, wanita yang sedang haid, dan wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat shalat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya dan dakwah yang disampaikan khatib bersama kaum muslimin. (HR. Hendaklahpula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu'ah Al-Fatawa (22:113-114), "Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. 3Al-Qur'an Tentang Kewajiban Berjilbab. Selain dalil Al-Qur'an, banyak hadis dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang menegaskan kembali kewajiban menutup aurat wanita muslimah ini, beserta batasan-batasannya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sedikitnya ada 7 dalil dari hadis yang bisa menjadi penebal keyakinan akan perintah Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

hadits dari ummu athiyah tentang menutup aurat