14 Berapa batasan usia untuk mengikuti Inpassing JF WI? a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi Saatini pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk batas usia pensiun guru PNS. Melalui Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional disebutkan batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Sebagai sebuah jabatan fungsional, guru termasuk dalam kategori batas usia CaraPendaftaran Inpassing Online Terbaru Tahun 2022. By Titin Rosiana Posted on January 19, 2022. Ditjen Dikas Kemdikbud. PO BOX 1316 JKS 12013. Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop. Baca juga: Tugas Tambahan Guru Sesuai Dapodik. Berikut cara melakukan pendaftaran online dengan uraian langkah - langkah berikut ini: Jabatanfungsional juga bukan sebagai wahana berlabuh para "kutu loncat", setelah menjelang masuk batas usia pensiun (BUP), meloncat ke fungsional agar pensiunnya dapat diperpanjang sampai 5 tahun (dari 60 menjadi 65 tahun). Pustakawan sebagai salah satu jenis jabatan fungsional yang dapat inpassing sesuai dengan Permenpan RB No.26 tahun AparaturSipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, akan memasuki pensiun di tahun ini. Mayoritas ASN yang akan pensiun itu ialah yang berada pada formasi guru, dengan usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi, Harjono, mengatakan, dengan pensiunnya ASN guru ini secara langsung akan berpengaruh terhadap kebutuhan guru, terutama Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Jakarta - Sekitar tiga tahun lagi, puluhan ribu tenaga pengajar atau guru akan memasuki usia pensiun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud memprediksi sekitar guru yang akan pensiun pada tahun 2022 tersebut."Jadi berdasarkan data yang ada pada kami, pada tahun 2022 itu akan terjadi puncak guru pensiun terbesar yaitu guru yang akan pensiun," ucap Sekretaris Jenderal Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam pemaparannya saat diskusi media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12/3/2019.Untuk itu Didik menyebut antisipasi perlu dilakukan melalui proses rekrutmen guru. Dia khawatir apabila hal itu tidak disiapkan betul maka dapat terjadi kekurangan guru. "Tentu ini perlu diantisipasi, sehingga nanti ketika ada rekrutmen guru baru, bukan hanya merekrut guru yang baru saja tapi juga sudah memperhitungkan guru yang pensiun ini sehingga nanti tidak terjadi kekurangan guru," ujar Didik."Perlu kami sampaikan bahwa rekrutmen guru itu ada tiga macam, pertama untuk memenuhi kekurangan guru, kedua untuk memenuhi karena penambahan akses seperti pembangunan sekolah baru sehingga perlu guru baru, ketiga untuk memenuhi guru yang pensiun," imbuh disebut Didik akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN RB untuk persiapan mekanisme rekrutmennya. "Tentu ini kami akan koordinasi terus dengan KemenPAN agar nanti yang pensiun tahun 2022 ini nanti bisa dipenuhi dari rekrutmen terbuka yang sekarang sudah dilakukan, untuk memenuhi guru yang pensiun," sebut Didik. Simak Juga 'Marak Pelecehan Guru, DPR Bahas Faktor Hukum'[GambasVideo 20detik] eva/dhn Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jember 24/ Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember telah bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia BSI dalam mendukung kegiatan mahasiswa untuk pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama ini berhasil membuat output salah satu mahasiswa manajemen yang berkesempatan magang di BSI KC Trunjoyo, Samitha Rindang Milenia, mengadakan sosialisasi mengenai program untuk guru inpassing dalam memenuhi kebutuhan atau memiliki bekal aset. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu perekonomian guru inpassing terutama dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Seperti yang kita ketahui, banyak guru yang mengalami keterlambatan pendistribusian gaji beberapa tahun terakhir. Syukurnya pada tahun 2021 telah lancar kembali. Melihat kesempatan tersebut menjadi peluang untuk guru inpassing dapat memiliki aset untuk cadangan keuangan ketika terjadi keterlambatan kembali. Pasca kegiatan tersebut, Sasmitha dan tim mampu mendampingi guru inpassing di bawah Kementrian Agama se-kecamatan Kaliwates untuk dapat memiliki bekal pasca pensiun seperti investasi aset, umroh, emas, kendaraan, UMKM, dan kebutuhan lainnya. Tidak banyak perbankan yang dapat menerima SK Inpassing dijadikan jaminan. Hal ini menjadi solusi terbaru guru inpassing dapat kesempatan yang sama dengan PNS yang dapat menjaminkan SK-nya untuk dapat memiliki aset bekal pasca pensiun. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di MI Riyadlus Sholihien. Dari sosialisasi tersebut berhasil beberapa guru inpassing dapat membeli tanah, emas, umroh, bahkan membantu guru inpassing dapat mempertahankan usahanya. Lihat Financial Selengkapnya Bagi seorang pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan mengajar. Program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 26 Tahun ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2, yaituPNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan Fungsional yang akan yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikutJabatan Fungsional Keterampilan1 berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;2 pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 dua tahun;4 mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir; dan6 usia paling tinggi a. 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Jabatan Fungsional Keahlian1 berijazah paling rendah strata satu S-1/Diploma IV D-IV atau berijazah paling rendah strata dua S2 atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;2 pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 dua tahun;4 mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir; dan 6 usia paling tinggi a. 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. c. 1 satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. d. 1 satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi PembinaUntuk File Lengkapnya Tentang Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2 bisa di unduh pada Link di bawah iniUNDUHJika anda ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dan Info pelatihan gratis, silahkan untuk simpan dan chat pada nomor admin 085865988163 Lawu Arunawang. Silahkan ikuti Sosial media kami Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram Home - artikel - Mengenal Inpassing Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, segala sektor juga seolah dituntut untuk bisa bergerak cepat. Salah satunya adalah sektor pendidikan. Semakin berkembang, semakin membutuhkan orang-orang yang kompeten untuk menunjang kualitas pendidikan. Dan sosok yang keberadaannya menjadi penting untuk peningkatan mutu pendidikan adalah guru. Kebutuhan guru akan semakin bertambah seiring dengan berubahnya waktu. Namun, banyaknya jumlah guru yang dibutuhkan ini ternyata menyebabkan terjadinya ketidakmerataan. Artinya, tidak semua guru pada suatu instansi atau lembaga bisa berada di bawah naungan ASN Aparatur Sipil Negara atau yang biasa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil PNS. Memiliki status sebagai PNS secara tidak langsung akan meningkatkan taraf kesejahteraan hidup guru melalui besaran gaji pokok dan beberapa tunjangan. Meski begitu, para guru yang belum berstatus sebagai PNS tidak perlu berkecil hati, sebab tersedia program pemerintah yang khusus ditujukan untuk guru dengan status belum PNS. Program tersebut adalah Program Inpassing. Pada artikel kali ini akan dibahas secara lebih mendalam terkait program tersebut. Apa Itu Program Inpassing Guru?Syarat Program Inpassing Guru1. Syarat Umum2. Syarat DokumenCara Daftar Inpassing Guru Apa Itu Program Inpassing Guru? Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja. Guru non PNS dapat mengikuti program inpassing melalui seleksi resmi sehingga mendapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau daerah. Selain itu, bisa juga melalui jaminan pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan syarat tertentu. Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Permendiknas pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta perhitungan angka kreditnya. Nantinya, guru yang berhasil mengikuti program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru PNS. Syarat Program Inpassing Guru pass Seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program inpassing guru. 1. Syarat Umum Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil PNS. Pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B. Memiliki sertifikat pendidik serdik, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling. 2. Syarat Dokumen Fotokopi SK pengangkatan guru tetap. Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah yang bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah sudah tercantum akreditasi program studi, maka tidak perlu menggunakan SK akreditasi. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG Pendidikan Profesi Guru. Hasil cetak lembar transkrip data LTD/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB. Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya. Bagi guru bukan PNS GBPNS yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Cara Daftar Inpassing Guru Pendaftaran program inpassing guru ini bisa dikatakan mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Berikut adalah cara mendaftar program inpassing guru secara online. Guru yang telah memenuhi persyaratan Dapodik akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Selanjutnya, pengumuman akan ditampilkan di laman web gtk kemendikbud. Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 dapat menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional. Berkas akan diperiksa oleh kepala sekolah terkait kelengkapan dan keabsahannya. Sertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah. Cetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS. Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah. Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut. Demikian penjelasan terkait program inpassing guru, semoga informasi di atas bisa berguna untuk bapak/ibu guru. Bagi bapak/ibu guru yang tengah mengajar di suatu instansi pendidikan juga bisa lho menyarankan pihak yang bersangkutan untuk menggunakan aplikasi ujian online, Ujione. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan kegiatan ujian ataupun beragam bentuk kegiatan penilaian seperti tugas, kuis, ulangan, dan fitur juga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan bapak/ibu guru sekalian. Dengan harga yang terjangkau Ujione dapat digunakan menggunakan perangkat apapun, di manapun, dan kapanpun. Saat ini juga sedang ada uji coba gratis selama 30 hari bagi bapak/ibu yang mungkin ingin mencoba lebih dulu. Kunjungi ya!!!

guru inpassing dapat pensiun